THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 13 Juli 2008

Hal-hal yang melingkupi kejahatan di internet


Hal-hal yang melingkupi kejahatan di internet

1.CARDING

Carding ( cyberfroud atau penipuan di dunia maya ) adalah Pembelanjaan menggunakan nomor dan identitas orang lain, yang di proleh secara legal biasanya mencuri data di internet atau bekerja sama dengan suatu intansi di prusahaan .

2.HACKING

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer orang lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek/utak atik komputer memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, Hecker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.

3.CRACKING

Cracking ( balck het hacker atau hacker bertopi hitam ) adalah hacking untuk tujuan jahat. Cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitive lainya untuk keuntungan diri sendiri dan menikmati hasilnya.

4.DEFACING

Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, ada yang semata- mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program dan juga ada yang jahat, untuk mencuri data dan menjual kepada pihak lain.


Contoh kasus kejahatan di internet

Saya bekerja di prusahaan sewasta yang tepatnya bidang perhotelan, selama ini belum pernah terjadi kasus kejahatan yang melalui internet tapi kami slalu mengantisipasi apa yang akan terjadi karma bisa saja dan kapan saja semua itu bisa terjadi.

hal-hal yang mungkin terjadi dengan cara :

v Carding ( cyberfroud atau penipuan di dunia maya ) adalah Pembelanjaan menggunakan nomor dan identitas orang lain, yang di proleh secara legal biasanya mencuri data atau mengintip tamu saat malakukan pembayaran melalui kartu keredit dengan cara bekerja sama dengan intansi untuk membobol kartu tersbut yang dapat merugikan intansi.

v Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer mencuri data-data prusahaan untuk keperluan pribadi.